Penanganan Kasus Nunggu Viral, Kompolnas Ingatkan Polri: Jangan Sampai Masyarakat Apatis
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) ingatkan polri agar merespon cepat semua aduan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Muhammad Dawam saat ditemui di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Rabu (24/8).
Ia pun menanggapi terkait penanganan kasus hukum yang dinilai harus viral terlebih dahulu baru ditindaklanjuti.
"Itu kemarin salah satu yang saya sampaikan, jangan sampai masyarakat itu apatis terhadap aparat penegak hukum. Maka penegak hukum terutama di wilayah kepolisian saya harapkan untuk merespon cepat terkait aduan-aduan masyarakat," kata Dawam.
Ia juga mengingatkan undang-undang keterbukaan informasi publik yang mewajibkan instansi pemerintah untuk mengelola informasi.
Baca juga: Mahfud MD Sudah Sepakat dengan Kapolri, Kompolnas Langsung Datangi Polda Jambi
"Bahkan saya menyampaikan, ada salah satu undang-undang namanya undang-undang keterbukaan informasi publik. Itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Tentu ada batas waktunya, 14 hari kerja boleh masyarakat mengingatkan dan wajib hukumnya dibalas. Apakah isinya sudah menyelesaikan masalah atau isinya hanya sekedar bahwa aduan masyarakat sudah diterima. Tapi dalam 14 hari kerja ini harus disampaikan, nah itu menyampaikan termasuk masalah menerapkan undang-undang keterbukaan informasi, undang-undang no 14 tahun 2008," ujar Dawam.
Dawam mengatakan kompolnas mendorong agar proses hukum di polri berjalan dengan baik dan berkeadilan.
"Jadi proses penegakan penegakan hukum dimanapun, termasuk di Jambi ini kita selalu mendorong untuk dilakukan proses akuntabilitas serta transparansi berkeadilan. Dalam konteks ini kami tetap mendorong agar prosesnya berjalan dengan baik. Tidak boleh kemudian prosesnya itu ditutup-tutupi dan kemudian prosesnya itu menjadi tidak adil, jadi ada transparansi ada keadilan. Jadi kita mendorong namun kita tidak bisa untuk ikut mengintervensi proses penyidikan dan segala macam proses penegakan hukum kita tidak boleh mengintervensi materinya," pungkas Dawam.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terbukti Langgar 7 Kode Etik, Ajukan Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kompolnas-Muhammad-Dawam.jpg)