Khazanah Islami

Keistimewaan Hari Jumat Ada Mustajab Doa, Waktu yang Dianjurkan untuk Berdoa

Mustajab doa adalah waktu-waktu tertentu yang menjadikan doa yang dipanjatkan mustajab di antaranya hari Jumat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
BBC.CO.UK
Mustajab doa adalah waktu-waktu tertentu yang menjadikan doa yang dipanjatkan mustajab di antaranya hari Jumat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Keistimewaan hari Jumat adalah mustajab doa.

Mustajab doa adalah waktu-waktu tertentu yang menjadikan doa yang dipanjatkan mustajab di antaranya hari Jumat.

Di antara mustajab doa di hari Jumat adalah badha Ashar.

Keutamaan berdoa badha Ashar di hari Jumat sebagaimana sabda Rasulullah :

‘Pada hari Jumat terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar.’[HR. Abu Dawud].

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata; Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda:

"Pada hari Jumat terdapat waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim shalat dan meminta kebaikan kepada Allah, kecuali Allah akan mengabulkannya." Beliau memberi isyarat dengan tangannya. Kami berkata; 'Yaitu beliau menyempitkannya.'' ( HR Bukhori dan Muslim ).

Apa yang dimaksud  badha ashar?

Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.

Bagi yang menginginkan mencari waktu mustajab setelah Ashar hari jumat, ada beberapa cara:

1. Tetap tinggal di masjid setelah Salat Ashar, tidak keluar dari masjid dan berdoa. Ditekankan ketika akhir waktu ashar (menjelang magrib), ini adalah kedudukan tertinggi.

Said bin Jubair jika shalat ashar tidaklah berbicara dengan seorang pun samapi tenggelam matahari.

2. Ia berangkat ke masjid menjelang magrib kemudian salat tahiyatul masjid, berdoa sampai akhir waktu ashar ini adalah kedudukan pertengahan

3. Ia duduk ditempatnya, rumah atau yang lain, berdoa kepada Rabb-nya sampai akhir waktu ashar. Ini adalah kedudukan terendah. [Fatwa Sual Wal Jawab no.112165].

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved