Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Sebagai Anggota Polri, Langsung Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembuncuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tidak terima dipecat.
Dalam kasus ini, Timsus Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan
Sebelumnya, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri mengungkapkan motif pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat telah mengerucut pada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama adalah perselingkuhan, dan yang kedua adalah pelecehan seksual.
Kemungkinan motif pembunuhan berencana itu diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) malam.
"Banyak sekali tadi yang menanyakan terkait dengan masalah motif," ungkapnya.
Kapolri menjelaskan, pembunuhan itu dipicu adanya laporan dari Putri Candrawathi terkait dengan masalah kesusilaan.
"Ini juga untuk menjawab, isunya antara pelecehan dan perselingkuhan. Tidak ada isu di luar itu," ungkap Kapolri.
Menurutnya, motif pembunuhan akan dipastikan pada pemeriksaan yang akan dilakukan pada PC istri Irjen Ferdy Sambo.
"Ada satu pemeriksaan yang kami tunggu memastikan motif, yaitu pemeriksaan ibu PC besok," jelasnya.
Diterangkap Jenderal Sigit, Irjen Ferdy Sambo terpicu amarahnya saat PC melaporkan terkait adanya peristiwa kesusilaan di Magelang.
"Itu sementara yang bisa saya sampaikan," ungkapnya.