DPRD Provinsi Jambi

Fraksi Gerindra Sampaikan Beberapa Usulan Terhadap Ranperda RTRW

Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jambi sampaikan beberapa masukan terhadap Ranperda RTRW.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra M.Khairil 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jambi sampaikan beberapa masukan terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi yang tengah dibahas oleh Pemprov Jambi.

Hal itu sampaikan juru bicara Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Jambi, M.Khairil saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.

Dirinya mengakui tujuan Ranperda RTRW itu guna penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. 

Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Jambi

Menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Bahwa cakupan dalam Perencanaan Tata Ruang Provinsi Jambi.

"Kami memberikan masukan yakni, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan wilayah pedesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana provinsi," kata M.Khairil.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Ajak Unsur Forkompinda Kawal Penyelesain SAD 113 hingga Tuntas

Kemudian, rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi.Penetapan kawasan strategis provinsi. Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. 

Selanjutnya, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

"Secara garis besar pola ruang suatu wilayah terbagi menjadi dua fungsi, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dua fungsi ini menjadi semacam payung besar yang melingkupi alokasi atau peruntukan fungsifungsi atas lahan lainnya yang dirancang berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan," tutupnya.

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Fraksi PPP Berkarya DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Pelaksanaan Ranperda Penyelanggaraan RTRW

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved