DPRD Provinsi Jambi

Fraksi PPP Berkarya Sampaikan Beberapa Evaluasi Terhadap Ranperda Pengangkutan Batubara

Fraksi Partai PPP Berkarya di DPRD Provinsi Jambi sampaikan beberapa evaluasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batubara di Provi

Tribunjambi/Hasbi
Anggota Fraksi Partai PPP Berkarya di DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fraksi Partai PPP Berkarya di DPRD Provinsi Jambi sampaikan beberapa evaluasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PPP Berkarya Evi Suherman saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 belum lama ini.

"Memperhatikan Draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi kami sampaikan beberapa evaluasi," kata Evi Suherman.

Adapun bahan evaluasi nya yakni, apakah perda lama nomor 13 tahun 2012 sudah dianggap tidak efektif lagi, maka pada point apa dan apa yang menyebabkan Perda 13/2012 tersebut tidak dapat dilaksanakan lagi.

Dikatakan pula pentingnya harmonisasi antara pengangkutan Batubara dengan pemangku kepentingan lain. Maka apakah proses ini sudah dilalui sehingga para pihak yang terlibat didalamnya nanti akan saling dukung untuk penegakan perda.

"Menurut evaluasi kami, justru saat ini telah lahir Peraturan Perundang-undangan baru yang menyatakan peralihan kewenangan pengelolaan batubara ke pemerintah Pusat," ujarnya.

Pada beberapa pasal, sanksi denda yang diterapkan menggunakan pendekatan nominal rupiah. Sebagai contoh : Kendaraan tidak layak jalan dikenakan sanksi Rp750 ribu.

Kelebihan muatan dikenakan sanksi Rp500.000. Angkutan tidak sesuai rute dikenakan sanksi Rp500.000, Pengemudi yang parkir di badan jalan dikenakan sanksi Rp200.000.

Maka pertanyaan kami adalah apa dasar perhitungan besaran tarif tersebut. Kami berpendapat adanya sanksi denda seperti itu, dikhawatirkan hanya akan menimbulkan beban baru bagi pengusaha angkutan batubara dan berpotensi munculnya pungutan-pungutan liar (Pungli) yang justru hanya akan memperkeruh kondisi ketertiban dan keamanan di jalan.

"Kami juga menyarankan kepada Pemerintah untuk mewajibkan kepada kendaraan pengangkut Batu bara untuk menggunakan nomor kendaraan dengan plat daerah, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sumber pajak kendaraan bermotor," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fraksi PPP Berkarya DPRD Provinsi Jambi Menilai Ranperda Pengangkutan Batubara Penting Dilaksanakan

Baca juga: Tim Macan Polresta Jambi Amankan Tiga Pemain Judi Online dan Satu Operator Warnet

Baca juga: Download 10 Lagu DJ TikTok MP3 Full Bass Viral 2022, Begini Cara Pakai Snaptik Bisa Jadi MP3

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved