DPRD Provinsi Jambi
Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, DPRD Jambi: Ini untuk Memperkokoh Pondok Pesantren
Hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Provinsi Jambi menjadi aturan untuk memberikan kepastian hukum pada pondok pesantren.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Provinsi Jambi menjadi aturan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hadirnya pondok pesantren yang ada di Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi, Abdul Khafid yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Abdul Khafid menerangkan bahwa maksud dari munculnya Ranperda ini juga untuk memberikan fasilitasi pondok pesantren, baik dari pembiayaan ataupun anggaran yang bisa di plot untuk Pondok Pesantren.
"Dari sisi anggaran kita DPRD Provinsi Jambi bisa memperjuangkan untuk pondok pesantren mendapatkan fasilitas pembiayaan setiap tahunnya yang selama ini bantuan pembiayaan yang diberikan dalam bentuk hibah," ujarnya.
Disisi lain, terkait dengan lulusan dari pondok pesantren nantinya juga akan disamakan dengan sekolah umum. Adanya Ranperda yang diharapkan menjadi Perda ini juga dikatakan oleh Abdul Khafid menjadi dasar dalam pengaturan pondok pesantren.
"Intinya bahwa dengan adanya Perda ini memperkokoh pondok pesantren yang ada di Provinsi Jambi," pungkasnya.
Baca juga: Pansus I DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Jogja Membahas Tiga Ranperda
Baca juga: Pansus III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Riau dan Sumsel Bahas RTRW hingga Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Baca juga: Musharudin Anggota DPRD Provinsi Jambi Berikan Tanggapan Terkait Inflansi Jambi, Ini Katanya
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News