Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Putri Candrawathi Bisa Ajukan JC Seperti Bharada E, Namun Akan Jadi Lawan Ferdy Sambo
Jika ingin mendapat perlindungan, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua b
TRIBUNJAMBI.COM - Jika ingin mendapat perlindungan, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua bisa mengajukannya ke LPSK.
Namun apakah Putri Candrawathi akan mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK? Karena jika mengajukan JC, artinya Putri Candrawathi memposisikan diri sebagai lawan suaminya, Ferdy sambo.
"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya?" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partologi Pasaribu, Sabtu (20/8/2022).

"Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Edwin tetap mempersilakan Putri mengajukan diri menjadi JC.
Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak menjadi JC atau tidak.
"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ucap Edwin.
Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Vera Simanjuntak dari Merangin Kunjungi Rumah Brigadir Yosua di Sungai Bahar
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kariernya di Polri Ditentukan dari Sidang Kode Etik, Bakal Dipecat?
Irwasum Polri Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Pada kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lainnya
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Brigadir j.