Pemprov Sulsel Akan Permudah Registrasi Ulang Kendaraan untuk Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono 

TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Kamis (18/8/2-22), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut.

Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar-benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Heldi Fahri Pimpin BPC Gapensi Kota Jambi

Baca juga: 500 Peserta Tampil di Siginjai Fashion Week, Wali Kota Jambi Sebut akan Jadi Agenda Tahun

Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov, Pemda, serta untuk masyarakat itu sendiri.

“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Sulawesi Selatan mendukung implementasi aturan tersebut. Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna
memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.

"Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya," jelas Abdul Hayat.

Baca juga: Kemeriahan Kegiatan Perayaan HUT ke-77 RI di Pemerintah Provinsi Jambi

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov. Sulsel dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala daerah.

Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C–2 Jakarta 12920
Telepon : 021 – 5203454
Faksimile : 021 – 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
E–mail : humas@jasaraharja.co.id

Catatan: Press Release PT Jasa Raharja ini merupakan pernyataan terbatas yang digunakan untuk kepentingan publikasi terbatas, khusus dipublikasikan pada media massa baik cetak maupun elektronik yang bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan tidak untuk disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan tanpa pemberitahuan dan izin secara tertulis dari Corporate Secretary PT Jasa Raharja.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prilly Latuconsina Korbankan Waktu Me Time Karena Terlalu Banyak Project

Baca juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Jadi Bagian Pembunuhan Berencana Lihat Eksekusi Brigadir J

Baca juga: Ini Rancangan Belanja Daerah dalam KUA-PPAS OPD Pemprov Jambi 2023, Disepakati Dewan dan TAPD

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved