Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kasus Ferdy Sambo, Kekasih Brigadir J Semakin Kurus dan Enggan Diajak Bicara
6 minggu sejak meninggalnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, kondisi vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua diungkap keluarganya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - 6 minggu sejak meninggalnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, kondisi Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua diungkap keluarganya.
Menurut seorang kerabat Vera Simanjuntak, kondisinya semakin kurus dan hanya berdiam diri.
Pada Sabtu (20/8/2022), keluarga Vera Simanjuntak dari Kabupaten Merangin, datang menemui keluagha Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Dua keluarga ini saling menguatkan atas duka yang dirasakan sejak meninggalnya Brigadir Yosua.
Seorang kerabat mengungkapkan, kondisi Vera kini makin kurus.
"Seperti putus asa dia," ucap perempuan keluarga Vera Simanjuntak, dalam bahasa Batak Toba, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan beberapa kali datang ke rumah Vera Simanjuntak untuk mengajaknya ngobrol, agar kesedihannya bisa berkurang.
"Datang saya ke sana, tidak mau lagi dia ngobrol-ngobrol. Hanya Eda itu (ibu Vera) temanku bicara," ujarnya.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Pacar Brigadir Yosua Makin Kurus dan Jadi Pendiam
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Vera Simanjuntak Bawa Dekke Untuk Orangtua Yosua
Dia pun menyebut bahwa Tuhan maha tahu, dan akan terungkap semua pada waktunya.
"Mari kita serahkan semuanya kepada Tuhan, dan supaya kita diberikan ketenangan berpikir," nasihatnya.
Ibu Brigadir Yosua terlihat menangis terisak mendengarkan kondisi terkini kekasih anaknya itu.
Keluarga Vera Simanjuntak datang membawa dekke (ikan mas) yang dimasak dengan cara diarsik (cara khas masak ikan bagi suku Batak).
Terlihat ikan mas yang sudah masak itu diletakkan keluarga Simanjuntak di depan orangtua Brigadir Yosua.
Sembari menyerahkan ikan mas, maksud kedatangan disampaikan dalam tutur Bahasa Batak Toba.
"Semoga dijauhkan segala penderitaan di masa yang akan datang," sebut Simanjuntak.
Mereka pun menyampaikan harapan, supaya pada masa yang akan datang, tidak terjadi lagi peristiwa yang sejenis.
"Peristiwa yang telah lalu, biarlah berlalu. Kita serahkan semua kepada Tuhan," ujarnya.
Keluarga Yosua didoakan tegar. "Semoga kesedihan segera berlalu, dan akan datang masa yang indah," ucap ayah Vera Simanjuntak saat menyampaikan makanan itu.
Vera Simanjuntak diketahui sudah lama menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Baca juga: Putri Candrawathi Bisa Ajukan JC Seperti Bharada E, Namun Akan Jadi Lawan Ferdy Sambo
Bahkan, Vera Simanjuntak dan Brigadir Yosua berencana untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, rencana indah mereka tersebut harus sirna karena Brigadir Yosua tewas ditembak.
Vera Simanjuntak sempat trauma usai mendapat kabar tewasnya Brigadir Yosua.
Peran 4 Tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Pada kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lainnya
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Brigadir j.
Ferdy Sambo dijerat 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E alias Bharada RE
Peran Bharada RE dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mengatakan, Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.
Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
4. Kuat Maruf alias KM
KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Pacar Brigadir Yosua Makin Kurus dan Jadi Pendiam
Baca juga: Putri Candrawathi Bisa Ajukan JC Seperti Bharada E, Namun Akan Jadi Lawan Ferdy Sambo
Baca juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Jadi Bagian Pembunuhan Berencana Lihat Eksekusi Brigadir J