Berita Sarolangun
Sembilan Senpi Rakitan Dimusnahkan Kejari Sarolangun, Hasil Tindak Kriminal yang Telah Inkrah
Sebanyak 179 barang bukti yang telah inkrah dan memiliki hukum tetap dimusnahkan kejari Sarolangun. Mulai dari Narkotika hingga Senpi. Kamis (18/8/202
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 179 barang bukti yang telah inkrah dan memiliki hukum tetap dimusnahkan Kejari Sarolangun. Mulai dari Narkotika hingga Senpi. Kamis (18/8/2022)
Dari total 179 barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari sabu-sabu, ponsel plus timbangan digital, sajam beraneka jenis, senpi rakitan laras panjang dan pistol kemudian BB hasil tindak penambang emas dan juga pakaian.
Satu persatu senjata tajam dan senpi dimusnahkan dengan cara di gerinda, sementara sabu-sabu dimusnahkan menggunakan blender dan bb lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.
Kajari Sarolangun Boby Ruswin, kepada awak media usai melakukan pemusnahan menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan perkara dari bulan Oktober 2021-Agustus 222.
"Kegiatan ini memang rutin dilakukan, dimana setelah perkara yang dilimpahkan dari pihak kepolisian ini telah inkrah dan memiliki payung hukum tetap maka langsung kita musnahkan, " jelas Kajari.
Selain narkotika jenis sabu, juga ada beberapa BB hasil tindak kriminal lainnya yang juga dimusnahkan. Seperti sajam dan senpi serta kunci T modifikasi.
"Untuk senpi laras panjang sendiri ada 4 buah, dan laras pendek ada 5 buah, semuanya merupakan senjata rakitan. Ditambah sajam lebih dari 15 buah, " pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Malam Resepsi Kenegaraan di Merangin, Bupati Minta Doa Agar Geopark Merangin Lolos ke Unesco
Baca juga: Siswanya Terpilih Sebagai Pembawa Baki Pada HUT ke-77 RI, Kepala SMAN 6 Kota Jambi Bangga
Baca juga: Diduga 20 Santriwati Jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di Bandung, Beraksi Sejak 2016