Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Saksi Kunci Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Akan Diperiksa terkait Aksi Ferdy Sambo Cs
Putri Candrawathi dianggap sebgaai saksi kunci pada kasus penembakan yang dilakukan suaminya, Ferdy Sambo Cs pada Brigadir J.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi dianggap sebgaai saksi kunci pada kasus penembakan yang dilakukan suaminya, Ferdy Sambo Cs.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jadwal pemeriksaan telah dibuat oleh penyidik tim khusus (timsus) Kapolri.

"Sudah (jadwal pemeriksaan istri Irjen Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Selain pemeriksaan Putri Candrawathi, Dedi juga mengatakan jika perkembangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan disampaikan penyidik besok, Jumat (19/8/2022).
"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah Salat Jumat updatenya," kata Dedi.
Diketahui Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: DAFTAR Barang-barang Penting Milik Brigadir Yosua Yang Belum Dikembalikan Penyidik
Baca juga: Ferdy Sambo Lapor Tewasnya Brigadir J sambil Nangis, Kapolri Sudah Duga ada Pelanggaran Pasal 340
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.
Kata Andi, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan itu. Dengan kata lain, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," terangnya.