Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ferdy Sambo Disebut Miliki Geng di Polri, Sukarela Lindungi Jenderal Lakukan Pembunuhan Brigadir J
Total ada 35 polisi terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJAMBI.COM - Total ada 35 polisi terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Banyaknya anggota polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J, membuat Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Hal inilah yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud MD.
“Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang udah ditahan.”
Memahami adanya hambatan secara structural di internal Polri. Mahfud MD mengatakan, telah menyampaikan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Ya, Saya sudah sampaikan ke Polri dan apa Ini harus selesaikan,” ujarnya.
Apalagi dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada 3 klaster.
Baca juga: Brigadir J Tak Terbukti Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Laporan Palsu
Baca juga: Terindikasi Ferdy Sambo Cs Menembak Brigadir J Pakai Senjata Api Berbeda-beda
“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.
Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.
“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.
“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”
Kemudian klaster ketiga ini, lanjut Mahfud MD, adalah orang yang hanya ikut-ikutan.
“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” jelas Mahfud MD.
“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin.”
Baca juga: Hotman Paris Nyaris Bunuh Diri Gegara Sempat Tak Mampu Lakukan Ini, Frank Hutapea: Stres
Baca juga: Sejauh Apa Keterlibatan Putri Candrawathi pada Skenario Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs?
IPW Sebut Geng Ferdy Sambo adalah Mafia Sukarela
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan sejumlah oknum polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J adalah mafia geng Ferdy Sambo.
Menurutnya, geng mafia tersebut menggunakan segala cara hingga bekerja sistematis menutupi kematian Brigadir J.
"Geng mafia yang diketuai Ferdy Sambo menutup kasus kejahatah dengan kejhatan lain, dengan suap, rekayasa kasus, narasi bohong dengan intimidasi bahkan dengan perlawanan legal," kata Sugeng dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (18/8/2022) sore.
Dia menyebut apa yang dilakukan geng mafia Ferdy Sambo memperlihatkan fakta peristiwa pembunuhan, yang bukan diungkap oleh penyidik justru terjadi penghilangan jejak pidana oleh mereka.
"Ada 62 polisi yang diperiksa 35 terduga pelanggar kode etik dan empat menjadi tersangka. Ini sesuatu yang mebelalakan mata, bahwa ada 62 polisi yang sadar sukarela terjun ke dalam jurang kegagalan dalam kariernya," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kata mafia yang digunakan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat yang awam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut.
"Tapi keyword mafia dengan analisis mengidentifikasi sistem kerjanya ini akan memudahkan masyarakat untuk lebih memahami. Bahwa modusnya itu mirip sebagai satu jaringan kejahatan itu klop menurut analisis IPW," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Sebut Oknum Anggota Polri Geng Ferdy Sambo Adalah Mafia yang Sukarela Kariernya Terjun ke Jurang,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Brigadir J Tak Terbukti Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Laporan Palsu
Baca juga: Terindikasi Ferdy Sambo Cs Menembak Brigadir J Pakai Senjata Api Berbeda-beda
Baca juga: Begini Penjelasan Pihak RSUD Tebo soal Pasien yang Tak Diberikan Obat Saat Pulang
Baca juga: Sejauh Apa Keterlibatan Putri Candrawathi pada Skenario Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs?