Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Misteri Transaksi Uang Keluar Rp 200 Juta Usai Brigadir J Tewas, Ditransfer ke Tersangka Pembunuhan

Beberapa hari setelah kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua, terjadi transaksi di rekening Brigadir J. Yakni transaksi uang keluar yang jumlahnya m

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HO
Foto Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Dia meninggal di ujung peluru usai dieksekusi di rumah Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa hari setelah kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua, terjadi transaksi di rekening Brigadir J. Yakni transaksi uang keluar yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.

Diketahui kematian Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022, namun pada 11 Juli 2022 terjadi transaksi di empat rekening milik Brigadir J.

Dan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 200 juta ditransfer dari rekening Brigadir J ke rekening satu tersangka.

Putri Candrawathi dan ajudannya, Birgadir J, Bripka RR dan Brigadir R.
Putri Candrawathi dan ajudannya, Birgadir J, Bripka RR dan Brigadir R. (HANDOUT)

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Transaksi uang keluar dari rekening Brigadir J terjadi pada 11 Juli 2022.

Keterangan Kamaruddin Simanjuntak, rekening Brigadir J digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.

"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Komnas HAM Gandeng Ahli Periksa Putri Candrawathi, Kamaruddin Bocorkan Chat Putri ke Adik Brigadir J

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Sudah Beraktivitas di Sekolah, Ini Kata Kepala Sekolah

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.

Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Baca juga: 63 Anggota Polri Ikut Skenario Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Hendardi Sebut Juga Korban

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ungkap Dugaan Ferdy Sambo Kuras ATM Brigadir J Rp200 Juta, Pengacara: Orang Mati Bisa Kirim Duit?, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komnas HAM Gandeng Ahli Periksa Putri Candrawathi, Kamaruddin Bocorkan Chat Putri ke Adik Brigadir J

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Sudah Beraktivitas di Sekolah, Ini Kata Kepala Sekolah

Baca juga: Mantan Kabais TNI Sentil Soal Ancaman yang Diterima Brigadir J Soal Naik ke Atas, Terkait Satgassus?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved