Brigadir Yosua Tewas Ditembak

TERUNGKAP, Ferdy Sambo yang Pertama Kali Minta LPSK Lindungi Putri Chandrawati, Permohonan Ditolak

Berita terbaru brigadir j, Istri Ferdy Sambi, Putri Chandrawati, tidak pernah secara langsung ajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN/HO
Putri Candrawathi dan ajudannya, Birgadir J, Bripka RR, dan Brigadir R. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, ternyata tidak pernah secara langsung mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Permohonan untuk perlindungan itu ternyata pertama kali disampaikan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022.

"Permohonan perlindungan terhadap ibu Putri Chandrawati pertama kali disampaikan secara lisan oleh suami pada 13 juli 2022," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat konfrensi pers, Senin (15/8/2022).

Permohonan perlindungan secara lisan itu disampaikan Ferdy Sambo di kantor Propam kepada petugas LPSK.

"Esoknya disampaikan permohonan perlindungan secara tertulis kepada LPSK, yang diajukan oleh kuasa hukum," terangnya.

Setelah melakukan assesment kepada istri Ferdy Sambo itu, akhirnya LPSK memutuskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap Putri.

Pelaksanaan assesment terakhir dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022, di rumah pribadi Ferdy Sambo.

"LPSK tidak memperoleh keterangan peristiwa yang melatar belakangi pemohon mengalami trauma," ujarnya.

Pertimbangan lain menolak pengajuan perlindungan itu adalah, setelah melihat keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan 2 laporan yang diajukan Putri ke Polres Jakarta Selatan.

"Pemohon tidak memiliki sifat penting keterangan, dan permohonan pemohon tidak didasarkan itikad baik," jelasnya di hadapan unsur pimpinan LPSK.

Baca juga: Tampak Akan Laporkan Dugaan Suap Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua ke KPK

Apa sebenarnya bentuk ancaman yang dirasakan oleh Putri istri Ferdy Sambo sehingga ajukan perlindungan?

LPSK menyebut Putri merasa bahwa pemberitaan di media massa sebagai ancaman kepadanya.

"Pemberitaan di media massa bukanlah masuk kategori ancaman. Ada hak jawab bila ada berita tidak benar," kata Susilaningtias.

LPSK pun memberi rekomendasi kepada Kapolri, supaya memberikan rehabilitiasi medis dan psikiatri, agar pulih situasi mental Putri.

Tujuannya, agar nantinya bisa memberikan keterangan dalam proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved