Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Tampak Akan Laporkan Dugaan Suap Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua ke KPK

Satu hal yang mendapat publik dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah dugaan suap.

Editor: Rahimin
KOLASE TRIBUNJAMBI/HO/CAPTURE TRIBUNNEWS
Brigadir Yosua Hutabarat (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Tampak Akan Laporkan Dugaan Suap Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua ke KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim advokat penegakan hukum dan keadilan (Tampak) akan melaporkan dugaan suap penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rilis yang diterima, menurut Roberth Keytimu SH Koordinator Tampak, satu hal yang mendapat publik dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah dugaan suap.

Diantaranya, dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

Waktu itu dua orang staf LPSK menemuai Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri.

Staf LPSK menemui Irjen Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Irjen Ferdy Sambo).

Saat itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB.

Selain itu juga ada upaya suap lain yang terjadi di pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua .

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

Untuk itu, Tampak akan melaporkan upaya suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ke KPK pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Brigadir Yosua Wisuda 23 Agustus, Samuel Ingin Gantikan Posisi Anaknya: Kiranya Tercukupkan

Baca juga: Orang Tua Akhirnya Bisa Bertemu Bharada E di Mako Brimob, Ucap Terima Kasih ke Berbagai Pihak

Baca juga: Samuel Bingung Dengan Skenario Yang Dibuat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir Yosua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved