Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Terkuak, Bharada E Hanya Diperintah Ferdy Sambo
Bharada E mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua,
Bharada E bahkan tak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Kesaksian Bharada E ini disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum sebagaimaana dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny
Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.
Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
"Artinya pasal 338 dan 340 KUHP kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki, faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Ronny.
Terkait hal ini Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Saksi Kunci
Bharada E jadi saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Khawatir dapat ancaman, keluarga Bharada E sembunyi di satu tempat rahasia.
Keluarga Bharada E kini dilanda rasa khawatir pasca terungkapnya kasus kematian Brigadir Yosua.
Keluarga Bharada E telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Pihaknya enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.
Alasan lainnya karena orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.
"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.
Dapat Perlindungan LPSK
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi Korban memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E yang membuka tabir pembunuhan Brigadir Yosua.
LPSK memberi perlindungan 24 jam terhadap Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
LPSK akan membantu Brigadir E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," imbuh Hasto.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," kata dia.
Artikel ini diolah dari KompasTV
Baca juga: Deolipa Yumara Akan Pakai Uang Rp 15 Triliun untuk Foya-foya Usai Dicabut dari Pengacara Bharada E
Baca juga: Putri Candrawathi Trauma, Beberapa Hari Setelah Brigadir J Ditembak Bharada E dkk Berbagi Jatah Uang
Baca juga: Demi Keamanan Keluarga Bharada E Sembunyi di Tempat Rahasia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04082022-bharada-e333.jpg)