Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Buat Laporan Palsu Seolah Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Terancam Terjerat Pidana

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: Rahimin
Kolase
Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Buat Laporan Palsu Seolah Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Terancam Pidana 

TRIBUNJAMBI.COM - Laporan dari Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo terkait laporan dugaan pelecehan seksual, dihentikan polisi.

Putri Candrawathi melaporkan Brigadir Yosua ke polisi karena diduga dilecehkan.

Kini, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana karena membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Putri Candrawathi terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi sudah menjerat 4 tersangka dan ditahan.

Selain Bharada E yang ditahan, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi membuat laporan ke polisi karena menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Laporan Putri Candrawathi dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Laporan ini diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

"Hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Artinya,  Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir Yosua Dilaporkan Percobaan Pembunuhan

Brigadir Yosua juga dilaporkan soal kasus lain selain  kasus dugaan pelecehan seksual.

Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan Brigadir Yosua atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard atau Bharada E.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.

Namun, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Artinya, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," katanya.

Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, kedua laporan baik yang dilayangkan Putri Candrawathi maupun Briptu Martin Gabe dengan terlapor Brigadir Yosua masuk dalam obtruction of justice meski statusnya sempat masuk tahap penyidikan.

"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," ujarnya.

Dijelaskan Brigjen Andi Rian Djajadi, laporan pelecehan kepada Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada E merupakan upaya penghalangan penyidikan.

"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.

Semua penyidik yang menangani dua laporan itu, kata Brigjen Andi Rian Djajadi akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Putri Candrawathi Kemungkinan Tersangka

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bilang,  semua saksi melihat Brigadir Yosua tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kejadian.

Itu artinya, tudingan Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.

Nantinya, tim khusus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Brigadir Yosua meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual.

"FS dan PC (Putri Candrawathi) bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

Kamaruddin bilang, keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana, Laporannya Soal Pelecehan Brigadir J Terindikasi Palsu

Baca juga: Pasca Tewasnya Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Masih Menangis, Ketua RT: Kita Susah Komunikasi

Baca juga: Ini Kata Ayah Brigadir Yosua Setelah Kasus Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Bersyukur Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved