Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Isi Surat Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Diketik Rapi dan Pakai Bahasa Hukum, Ada Intervensi?
Bharada E alias Bharada RE mencabut Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari kuasa hukumnya. Deolipa mengaku menerima pencabutan kuasa
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Baca juga: Pengacara Brigadir Yosua Tanggapi Pernyataan Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual: Ndak Masuk Akal
IPW Duga Ada Intervensi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.
Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.
"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Misteri Amplop Cokelat yang Diberikan ke LPSK Setelah Bertemu Ferdy Sambo
Baca juga: Pijaman Tunai di Akulaku, Limit Capai Rp 25 Juta
Baca juga: Penuh Emosi Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E dan Bripka RR Membunuh Brigadir Yosua