Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Isi Surat Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Diketik Rapi dan Pakai Bahasa Hukum, Ada Intervensi?

Bharada E alias Bharada RE mencabut Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari kuasa hukumnya. Deolipa mengaku menerima pencabutan kuasa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Medan
Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin. 

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Baca juga: Pengacara Brigadir Yosua Tanggapi Pernyataan Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual: Ndak Masuk Akal

IPW Duga Ada Intervensi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Misteri Amplop Cokelat yang Diberikan ke LPSK Setelah Bertemu Ferdy Sambo

Baca juga: Pijaman Tunai di Akulaku, Limit Capai Rp 25 Juta

Baca juga: Penuh Emosi Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E dan Bripka RR Membunuh Brigadir Yosua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved