Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Video Brigadir J Mengenakan Kaos Putih, Pukul 17.06-17.23 WIB Brigadir J Dieksekusi Ferdy Sambo Cs

Beredar video timeline sebelum dan sesudah Brigadir J alias Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase foto Tribun Manado via Youtube
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba dirumah Pribadi Ferdy Sambo untuk PCR. 

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Brigadir Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam.

Irjen Ferdy Sambo, kata Kapolri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Modus Hotman Paris Dibalik Kasus Bharada E Disinggung Razman Nasution: Hati-hati dengan Ucapanmu

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan tentang ancaman hukuman yang akan diterima Irjen Fedy Sambo.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.

Untuk itu, penyidik Bareskrim menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, peran Irjen Ferdy Sambo memberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan.

"Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya saat jumpa pers mendampingi Kapolri.

"RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"Dari perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seunmur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Istri Ferdy Sambo,Dalami Pelecehan Seksual dan Motif Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Terkuak Peran KM ART Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Bicara dengan Kekasih Brigadir Yosua Soal Perlindungan ke LPSK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved