Penasihat Hukum Sebut Erayani Tidak Merugikan Masyarakat

Ineng Sulastri, kuasa hukum terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif mengatakan, akan memperjuangkan kliennya untuk bebas.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Damanik
Sidang lanjutan Erayani terdakwa penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang terlibat pernikahan sejenis, kembali digelar Rabu (10/8). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ineng Sulastri, kuasa hukum terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif mengatakan, pihaknya tetap memperjuangkan kliennya untuk bebas dari tuntutan hingga jalur banding.

Dalam persidangan sebelumnya Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesana jenis di Kota Jambi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun pidana penjara atas perkara Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter.

Ineng menyampaikan terdakwa Erayani tidak merugikan masyarakat.

"Dia juga tidak ada yang merugikan masyarakat yang lain, masalah medisnya, yang lainnya tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Erayani mengatakan pihaknya ingin terdakwa bebas dari tuntutan.

"Sidang hari ini gak puas, kami tetap pada pembelaan kami, maunya kami dia bebas. Paling tidak hukumnya seringan-ringannya, tidak sampai setinggi yang dituntut JPU," kata Ineng, Rabu, (10/8).

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Penasihat Hukum Erayani Singgung Kasus Pelawak Qomar

Lebih lanjut, Ineng menekankan gelar di paperbag bukan kehendak terdakwa melainkan keinginginan dari orangtua korban.

"Terdakwa sudah berulang kali melarang, jangan, malu. Seperti yang kami sampaikan di pledoi itu kan pembelaan, juga permohonan yang disampaikan terdakwa juga menyatakan sama, itu tetap orangtua si korban antusias menginginkan," tambahnya.

Sementara itu JPU, Ariono mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutannya.

"Jadi kami tetap pada tuntutan kami," ujar Ariono.

Baca juga: Sidang Penipuan Profesi Dokter, JPU dan Penasihat Hukum Erayani Sama-sama Bertahan

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved