Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua Belum Terungkap Ini Kata Kapolri

Walaupun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, namun belum diketahui motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam dan ditempatkan di tempat khusus. Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua Belum Terungkap Ini Kata Kapolri 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Kapolri mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

EksKadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Walaupun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, namun belum diketahui motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bilang, tim khusus masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo Punya Peranan Penting

Dikatakannya, pendalaman motif ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," katanya  saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, tim khusus masih melakukan pendalaman motif dari pembunuhan tersebut.

"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata mantan Kabareskrim ini.

Kecil Kemungkinan Dugaan Pelecehan

Saat jumpa pers itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diberi kesempatan untuk berbicara.

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo (TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved