Kerugian Bagi yang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan, Ada Denda Menanti

Artikel ini membahas denda yang akan diberikan bagi peserta yang nunggak irusan BPJS Kesehatan mandiri.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap denda yang akan diberikan bagi peserta yang nunggak irusan BPJS Kesehatan mandiri.

Pemerintah menetapkan denda bagi peserta yang nunggak irusan BPJS Kesehatan mandiri.

Tak hanya status peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan tapi juga denda bagi yang tak membayar iuran wajib tersebut.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Peserta yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.

Pemberhentian sementara dinyatakan  berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.

 Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang  diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.

Mereka  wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.

Diperkirakan besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.

Pada 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG.

Waktu maksimal nunggak iuran BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Peraturan terkait pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Layanan BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Jambi terus lakukan edukasi masyarakat untuk mengakses layanan jaminan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta M. Adithia.

Ia menjelaskan salah satunya Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang merupakan solusi bagi masyakat pesera mandiri yang menunggak dengan bisa mencicil pembayaran.

"Itikad baiknya, kita tangkap dengan mencicil duluan sampai nanti dia melunasi tunggakan. Pendaftarannya melalui mobile JKN," katanya, Kamis (4/8).

Masyarakat juga bisa mengakses pelayanan BPJS Kesehatan seperti informasi BPJS Kesehatan, pengaduan dan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Arie Kautsyar, mengatakan Program Rehab di Provinsi Jambi mudah di jalankan.

"Kalau sebenarnya di provinsi jambi sangat mudah, karena kita berada di perkotaan, kota kita sudah lengkap dan jaringan sudah bagus dan peserta BPJS tersebesar di kota Jambi ini," kata Arie.

Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Jambi, Sri Widyastuti, mengatakan Program Rehab baru dilaksanakan tahun 2022. Namun, sudah berjalan di semua daerah wilayah kerjanya.

"Jadi kan, kalau kita di Kantor Cabang Jambi ini wilayah kerjanya ada Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, semua itu sudah kita jalankan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Damanik)

Artikel ini diolah dari TRIBUN SOLO

Baca juga: Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Peserta Akses Layanan BPJS Kesehatan, Satu di Antaranya Program Rehab

Baca juga: Kepala BPJS Kesehatan Jambi: Program Rehab Solusi Atasi Tunggakan Iuran

Baca juga: Steno Ricardo Tak Malu Minta Hak Asuh Anak, Mawar AFI Bongkar BPJS Anak Lama Nonaktif: Stres!

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved