Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Senin 8 Agustus 2022, Hanya Rp 800 Ribuan
UPDATE harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Senin 8 Agustus 2022 untuk maskapai Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Senin 8 Agustus 2022 untuk maskapai Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 800 Ribuan.
Informasi harga tiket pesawat Jambi-Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada Minggu 7 Agustus Juli 2022. pukul 06.43.WIB.
18:50 – 20:15
Lion Air
IDR 810,000
14:45 – 16:10
Lion Air
IDR 919,900
17:05 – 18:20
Citilink Indonesia
IDR 965,588
17:05 – 18:30
Batik Air
IDR 1,002,700
07:30 – 08:50
Lion Air
IDR 975,400
09:00 – 10:20
Lion Air
IDR 975,400
10:45 – 12:05
Lion Air
IDR 1,029,800
06:00 – 07:20
Batik Air
IDR 1,196,900
12:25 – 13:40
Citilink Indonesia
IDR 1,291,961
11:00 – 12:25
Garuda Indonesia
IDR 1,520,000
Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.
Syarat Bepergian Naik Pesawat
Aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat. Harus tes antigen dan PCR lagi, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.
Peraturan syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.
Berikut Peraturan syarat naik pesawat dikutip dari Kontan.Co.Id
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO)
Baca juga: Tips Dapat Harga Tiket Pesawat Murah di Akhir Pekan
Baca juga: Bandara Sultan Thaha Jambi Mulai Siapkan Team Sambut Kepulangan Jamaah Haji Jambi
Baca juga: Semester Pertama 2022 Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi Terus Meningkat