Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Keterangan Berbeda Soal Bharada E dari Polisi vs LPSK, Penembak Brigadir J Bukan Sniper?

Kejanggalan terkait sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua mulai mencuat.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Bharada E dijerat pasal pembunuhan, usai menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejanggalan terkait sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua mulai mencuat.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah 3 minggu tewasnya Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (kolase instagram & via ANTARA)

Dikutip dari pemberitaan Tribunnews, ada sejumlah kejanggalan terkait sosok Bharada E.

Bharada E Jago Tembak

Dari penjelasan awal polisi, Bharada E disebut sebgaai jago tembak.

Pada insiden baku tembak, Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.

Dari lima tembakan itu, empat diantaranya mengenai tubuh Brigadir J.

Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Polisi menyebut Bharada E sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.

"Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Resimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022) saat menjelaskan soal keahlian menembak Bharada E.

Saat ini Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca juga: Ini Tugas Yang Dijalankan Irjen Ferdy Sambo di Yanma Polri Usai Dicopot Jadi Kadiv Propam

Baca juga: Dikabarkan Istri Ferdy Sambo Terus Menangis, Kuasa Hukum: Seperti Orang Ketakutan

Sementara penjelasan LPSK, Bharada E bukanlah penembak atau sniper.

Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.

Dari temuan LPSK, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.

Namun temuan LPSK ini masih dalam penelaahan sekaligus investigasi LPS.

Bharada E Bukan Pengawal Tapi Sopir

Pada penjelasan awal polisi disebut jika Bharada E adalah pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E tergabung dalam pasukan elit Resimen Pelopor KOrps Brimob.

Pengusutan Kematian Brigadir Yosua, 3 Jenderal Dimutasi, Susno Duadji: Mengurangi Hambatan Psiklogis

Bharada E disebut sebagai pelatih vertical rescue.

Ini seperti diutarakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdy Susianto, Sealasa (12/7/2022).

Namun temuan LPSK menyebut jika Baharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Tugas Yang Dijalankan Irjen Ferdy Sambo di Yanma Polri Usai Dicopot Jadi Kadiv Propam

Baca juga: Profil dan Biodata Mayjen Hilman Hadi Putera Asli Jambi Yang Ditunjuk Jadi Pangdam II/Sriwijaya

Baca juga: Dikabarkan Istri Ferdy Sambo Terus Menangis, Kuasa Hukum: Seperti Orang Ketakutan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved