Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Dimutasi ke Pati Yanma, Mantan Kadiv Propam 'parkir' di Yanma Buntut Tewasnya Brigadir J

Buntut tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua, 25 personel polisi diperiksa. 25 orang polisi ini diduga menghambat proses penyidikan tewasnya

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUNJAMBI/HO/CAPTURE TRIBUNNEWS
Brigadir Yosua Hutabarat (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Buntut tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua, 25 personel polisi diperiksa.

25 orang polisi ini diduga menghambat proses penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya diperiksa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi dan dimutasi ke Yanma Polri.

Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo. (tribunnews)

25 personel Polri yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.

"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

25 personel yang diperiksa antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

Baca juga: 3,9 Kilogram Sabu dan 46,8 Kilogram Ganja Akan Dimusnahkan Pakai Incinerator Milik BNNP Jambi

Baca juga: Keterangan Berbeda Soal Bharada E dari Polisi vs LPSK, Penembak Brigadir J Bukan Sniper?

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Berikut ini daftar para perwira Polri yang dimutasi karena diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J :

1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
2. Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.
3. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
4. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

5. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri.
6. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
7. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.
8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.
10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri.
14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Baca juga: 3,9 Kilogram Sabu dan 46,8 Kilogram Ganja Akan Dimusnahkan Pakai Incinerator Milik BNNP Jambi

Baca juga: Ini Tugas Yang Dijalankan Irjen Ferdy Sambo di Yanma Polri Usai Dicopot Jadi Kadiv Propam

Yanma Polri
Yanma Polri (ist)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved