Brigadir Yosua Tewas Ditembak
DAFTAR Perwira Tinggi dan Pejabat Polri Yang Dicopot Dari Jabatannya Terkait Kematian Brigadir Yosua
Kapolri menilai banyak polisi yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.
6. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
7. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri
8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri
10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri
15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
Bukan hanya dicopot dari jabatannya, sejumlah pejabat Polri itu terancam diproses pidana terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Bila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, 25 personel polisi yang diduga tak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir Yosua sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Sebagian daripada 25 personel itu, sudah ditempatkan di tempat khusus.
Menurutnya, jika ada personel yang ditemukan melakukan pelanggaran pidana, seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka dilakukan sidang etik.