Rayakan HUT ke 17, PT Jambi Prima Coal Hadirkan Pakar Hukum Tambang
Eva Armila Djauhari menjelaskan analisa pengangkutan batubara dalam pemenuhan batubara tenaga listrik di puncak acara HUT PT. Jambi Prima Coal (JPC).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eva Armila Djauhari menjelaskan analisa pengangkutan batubara dalam pemenuhan batubara tenaga listrik di puncak acara HUT PT Jambi Prima Coal (JPC) ke-17.
Penjelasan Eva, pakar hukum tambang tersebut dibeberkan di acara talkshow HUT JPC.
Menurutnya, regulasi daerah pengangkutan batubara di Provinsi Jambi, yang diatur di dalam peraturan daerah No. 13 Tahun 2012, seharusnya disesuaikan dengan konteks undang-undang terbaru.
"Saya engga tahu, saya cuma dekstop tadi ya, apakah ini sudah disesuaikan. Mengingat UU minerba sudah ada perubahan, seharusnya perda ini disesuaikan dengan konteks UU 3 tahun 2020 dan PP 96 tahun 2021," katanya, Kamis (4/8) di Zoom Meeting.
Ia melanjutkan, di perda tersebut masih tertulis tentang sanksi pencabutan izin usaha, jika ada pelanggaran pengangkutan batubara.
"Nah inilah yang saya komentari, bahwa ini sebenarnya harus disesuaikan UU 3 Tahun 2020 dan PP 96 tahun 2021. Karena sebenarnya kewenangan perizinan semuanya sudah ditarik ke Pemerintah Pusat. Jadi kalau pun mau ada pengenaan sanksi pencabutan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pencabutan izin usaha. Kemungkinan ini dirubah menjadi merekomendasi pencabutan," lanjutnya.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke-17, Direktur PT Jambi Prima Coal Memastikan Energi Primer PLN
Lebih lanjut, ia menjelaskan prioritas yang perlu diperhatikan, dari segi legalitas bagi yang membuka lahan baru tambang dan jalur angkutan.
"Jadi untuk membuka area baru dan jalan angkut baru, itu pertama mungkin yang harus dilihat status areanya, apakah hutan atau diluar hutan, jadi kalo hutan yang perlu diperhatikan pasti ada Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), nanti ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Itu juga berlaku untuk jalan angkut kalau di area hutan," katanya.
Ia juga menambahkan, apabila ijin hutan bertumpang tindih dengan Hak Penguasaan Hutan (HPH), maka akan ada kerja sama dan persetujuan dari pemegang HPH tersebut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News