Membangun Harapan Petani Tanaman Pangan Jambi
NTP dibawah 100 artinya petani mengalami defisit. Kenaikan harga barang produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang/jasa
Nasib petani tanaman pangan masih menyedihkan. Harga hasil pertanian sering anjlok pada saat panen, sementara impor produk pertanian makin meningkat.
Padahal, saat pandemi tahun lalu, ketika sebagian besar sektor lumpuh, BPS mencatat sektor pertanian tumbuh 1,71 persen. Hal itu berarti ekonomi Indonesia juga ditopang petani yang miskin.
Namun, perlindungan dan penghormatan hak-hak petani belum mendapatkan perhatian yang serius di negeri ini.
Padahal, petani merupakan stakeholder utama di bidang pertanian dalam rangka menopang ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Pada Agustus 2021 penduduk Jambi bekerja didominasi oleh tenaga usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan dengan persentase sebesar 43,75 persen. Dengan luas luas panen padi pada 2021 sekitar 64,41 ribu hektar.
Upah buruh tani, misalnya, masih sangat rendah jika dibandingkan dengan upah minimum regional, sehingga Nilai Tukar Petani pun kian menurun.
Berdasarkan Treaty Internasional Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian. Treaty itu menjadi instrumen hukum utama terkait dengan perlindungan hak-hak petani.
Cakupan hak-hak petani ini meliputi:
(1) hak adat untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih serta bahan perbanyakan yang disimpan di lahan pertanian;
(2) hak untuk diakui, dihargai, dan didukung atas kontribusi petani terhadap sumber daya genetik global serta untuk pengembangan varietas tanaman komersial; dan
(3) hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang isu-isu yang terkait dengan sumber daya genetik tanaman.
Penting untuk dicatat bahwa selama beberapa generasi petani di Indonesia umumnya, dan mungkin terjadi juga di Jambi, telah melakukan tukar-menukar benih di antara komunitas petani yang lebih besar.
Pertukaran benih ini merupakan bagian dari kearifan pertanian tradisional. Keterlibatan petani dalam kegiatan pertukaran benih bukan untuk tujuan komersial, melainkan karena persahabatan dan solidaritas untuk menjaga kerukunan atau harmoni sosial. Akankah sikap mulia tersebut sirna?
2020, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 695 triliun dan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 699,43 triliun.
Tapi, tak sepeser pun anggaran ini mengalir khusus ke petani. Pagu anggaran program PEN tahun 2022 senilai Rp 455,6 triliun. Hal seperti ini harusnya tak terulang. Petani juga perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03082022-BPS-Provinsi-Jambi.jpg)