Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrach Tahun 2022

Kejari Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah masuk inkrach, Kamis (4/8/2022).

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Ade
Kejari Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah masuk inkrach, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah masuk inkrach, Kamis (4/8/2022).

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach)," jelas Macello Bellah Kajari Tanjab Barat.

Hari ini kerjari mengeksekusi yang terdiri dari 58 kasus, dari 58 kasus tersebut 33 perkara narkoba dan 25 tindak pidana umum.

"Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus penganiayaan dan cabul," tambahnya.

narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan.

Baca juga: Daftar 43 Desa yang Gelar Pilkades Serentak di Tanjabbar

Sarang bukti yang diterima ini ada dari polda, BNN provinsi, BNN kabupaten, polres asal perkaranya.

"Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjabbar," lanjutnya.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

"Untuk sabu ekstasi dilakukan dengan diblender dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang di got," tutupnya, (tribunjambi.com/adesw).

Baca juga: Pemkab Tanjabbar Bakal Petakan Desa Rawan Konflik saat Pilkades Serentak 29 Agustus 2022

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved