Jelang Pilkades 2 Desa di Tanjabbar Akan Digelar Seleksi Tambahan
Pilkades serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 mendatang, dan diikuti 43 desa.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 mendatang, dan diikuti 43 desa. Terkait desa yang kelebihan peserta akan diadakan seleksi tambahan.
Andi Plt Kepala Dinas PMD Tanjabbar mengatakan ada dua desa yang kelebihan peserta.
"Menurut ketentuan Pilkades minimal jumlah peserta itu 2 dan maksimal 5. Menang sekarang masih terkendala di Desa Teluk Ketapang dan Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir dimana jumlah pemilih kelebihan yaitu 9 peserta," jelasnya.
Karena hal tersebut, sesuai aturan akan digelar seleksi tambahan untuk menyeleksi peserta yang kelebihan.
"Untuk tes-nya ada tes kriteria dan tes tertulis, dua tes itu yang akan digelar untuk mengurangi 4 peserta dari jumlah peserta dari 9 menjadi 5," tambahnya.
Baca juga: Daftar 43 Desa yang Gelar Pilkades Serentak di Tanjabbar
Untuk tanggal pelaksanaan seleksi tambahan hingga kini hari pelaksanaan belum ditentukan.
"Untuk tanggal seleksinya rencananya antara tanggal 6, 7 atau 8 Agustus, dan akan digelar selama 1 hari," lanjutnya.
Sedangkan untuk pelaksanaannya akan di gelar di desa dengan catatan desa menyanggupi seluruh rangkaian selama proses seleksi tambahan.
"Pelaksanaannya di desa tapi sudah kita panggil perwakilannya, salah satunya membahas kalau memang tidak sanggup melaksanakan seleksi tambahan maka bisa di fasilitasi oleh kabupaten," tutupnya, (tribunjambi.com/adesw).
Baca juga: Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrach Tahun 2022
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News