Harga Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Jumat 5 Agustus 2022, Hanya Rp 1 Jutaan

Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Jumat 5 Agustus 2022 untuk maskapai Lion Air, Batik Air,  Citilink dan Garuda Indonesia.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Yon Rinaldi/tribunjambi
Pemeriksaan Tiket Pesawat di Pintu Masuk Bandara Sultan Thaha Jambi. Harga tiket Jambi-Jakarta di 5 Agustus 2022 sudah mulai alami kenaikan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Jumat 5 Agustus 2022 untuk maskapai Lion Air, Batik AirCitilink dan Garuda Indonesia.

Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 1 jutaan.

Informasi harga tiket pesawat Jambi-Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada Kamis 4 Agustus  Juli 2022. pukul 06.43.WIB.


Pukul 18:50 – 20:15
Lion Air

IDR 1,139,700
 
Pukul 12:20 – 13:35
Citilink Indonesia
 IDR 1,291,961
 

Pukul 17:05 – 18:30
Batik Air
 IDR 1,325,700
 

Pukul 10:45 – 12:05
Lion Air
IDR 1,195,200
 
Pukul 14:45 – 16:10
Lion Air 
 IDR 1,195,200
 

Pukul 06:00 – 07:20
Batik Air
 IDR 2,168,200

Pukul 11:00 – 12:25
Garuda Indonesia
 IDR 4,435,100

Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.

Syarat Bepergian Naik Pesawat

Aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat. Harus tes antigen dan PCR lagi, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.

Peraturan syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. 

Berikut Peraturan syarat naik pesawat dikutip dari Kontan.Co.Id

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO)

Baca juga: Tips Dapat Harga Tiket Pesawat Murah di Akhir Pekan

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Minggu 24 Juli 2022, Mulai dari Rp 800 Ribuan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved