Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Bukan Membela Diri saat Menembak Brigadir J, Benarkah Sudah Diincar?
Bharada E bukan membela diri saat menembak Brigadir J alias Brigadir Yosua hingga tewas. Andi Rian menyebut dari gelar perkara serta alat bukti
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E bukan membela diri saat menembak Brigadir J alias Brigadir Yosua hingga tewas.
Pernyataan ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sata mengumumkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi Rian menyebut dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.
Besar kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Menanggapi kondisi ini, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan mengatakan kondisi Bharada E bukan membela diri, artinya situasinya berbeda dengan yang dilakukan kepolisian pada kasus penembakan Laskar FPI.
"Bukan membela diri mengindikasikan bahwa situasi saat itu, bagi pelaku, bukanlah situasi hidup atau mati," kata Reza.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir Yosua Yakin Pelaku Lebih dari Satu
Baca juga: Ancaman Hukuman Bharada E Maksimal 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56
"Dalam situasi hidup atau mati, yang bekerja adalah system thinking 1. Sangat cepat, spontan, sangat mendasar bahkan instinktif: siapa mati duluan, ditembak atau menembak, mati atau hidup," tambahnya.
Tapi karena bukan membela diri, menurut Reza, maka situasinya bukan hidup atau mati.
"Alhasil, yang mengalami aktivasi adalah system thinking 2. Rasional, berdasarkan data, sistematis, pakai kalkulasi," katanya.
Apa yang dikalkulasi? Menurut Reza adalah target, insentif, sumber daya, dan risiko.
"Target: diincar, bukan acak, bukan kebetulan, akan diapakan. Insentif: manfaat yang diraih lewat serangan terhadap target. Sumber daya: instrumen untuk menyerang target. Risiko: kemungkinan buruk sekaligus antisipasinya," papar Reza.
"Semakin sempurna keempat elemen itu masuk dalam hitung-hitungan pelaku, semakin memenuhi unsur serangan berencana. Begitulah matematika kejahatan yang terencana," kata Reza.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua: Ibu Putri Tolong Katakan yang Sejujurnya!