Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Isi Permohonan Visum Untuk Brigadir Yosua dari Kapolres, Cuma Sebut Luka di Dada
Permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat, hanya menyebut ada luka tembak di dada.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya, dikutip dari Kompas.com
Dia membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Sementara itu, dalam dokumen yang Tribunjambi.com dapatkan, saat permintaan visum, yang tertulis adalah ada luka di tubuh korban berupa luka lubang di dada.
Baca juga: Kompolnas Sebut Timsus Sudah Periksa Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J, Apa Hasilnya?
Baca juga: Komnas HAM Beberkan Komunikasi Terakhir Brigadir J dengan Kekasihnya, Sanggah Pernyataan Kuasa Hukum
Pada bagian barang bukti yang disertakan, tidak diisi.
Hal lain dalam dokumen itu adalah, disebutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan dalam kondisi telentang.
Sementara dalam temuan autopsi ulang yang diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Yosua, ada bekas luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung.
Hal lain yang menarik dalam surat permintaan visum tersebut adalah, usia dituliskan 28 tahun, padahal masih 27 tahun.
Selain itu pekerjaan yang dituliskan adalah sebagai pelajar/mahasiswa, padahal Yosua merupakan anggota Polri.
Hasil Autopsi Ulang Versi Keluarga
Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah membeberkan hasil autopsi jenazah Brigadir J ke publik.
Sesuai catatan langsung dari hasil pemeriksaan para dokter forensik dan juga dokter sebagai saksi perwakilan dari keluarga, ada beberapa lubang yang diduga adalah luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Kami menempatkan dua tenaga kesehatan untuk memantau, satu dokter dan satu lagi magister kesehatan. Mereka adalah perempuan hebat yang mewakili keluarga," ungkap Kamaruddin.
Dia menyebut, kehadiran pihak keluarga itu bisa dilakukan setelah terjadi negosiasi alot.
Baca juga: Pernyataan Mahfud MD Setelah Bertemu Ayah Brigadir J, Catat Semua Pelanggaran SOP Polri
Baca juga: Ayah Brigadir J Sakit Hati Anaknya Disebut Lakukan Pelecehan Padahal Belum Ada Keputusan Pengadilan
Awalnya penasehat hukum boleh menyaksikan penggalian dan autopsi, keluarga boleh menyaksikan, dan akan disediakan CCTV untuk memantau autopsi ulang.
Tapi akhirnya tidak dibolehkan lagi menjelang autopsi ulang dengan alasan melanggar kode etik kedokteran.