Harga Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Kamis 4 Agustus 2022, Mulai Rp 1 Jutaan

Harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Kamis 4 Agustus 2022 untuk maskapai Lion Air, Batik Air,  Citilink dan Garuda Indonesia.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Yon Rinaldi/tribunjambi
Aktifitas di Bandara Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Kamis 4 Agustus 2022 untuk maskapai Lion Air, Batik Air,  Citilink dan Garuda Indonesia.

Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 900 Ribuan hingga Rp 1,5 Juta

Informasi harga tiket pesawat Jambi-Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada Rabu 3 Agustus  Juli 2022. pukul 06.43.WIB.


Pukul 10:45 – 12:05
Lion Air
IDR 1,029,800
 

Pukul 14:45 – 16:10
Lion AIr
 IDR 1,029,800
 
Pukul 12:20 – 13:35
Citilink Indonesia
IDR 1,075,478
 
Pukul 18:50 – 20:15
Lion Air
IDR 1,029,800
 

Pukul 17:05 – 18:30
Batik Air
 IDR 1,131,500
 

Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.

Syarat Bepergian Naik Pesawat

Aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat. Harus tes antigen dan PCR lagi, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.

Peraturan syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. 

Berikut Peraturan syarat naik pesawat dikutip dari Kontan.Co.Id

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved