RKUHP Hampir Final, Pemerintah Benahi 14 Isu Krusial. Dari Pidana Mati hingga Perzinaan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir final. Saat ini RKUHP sudah masuk tahap akhir pembahasan. "Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud usai mengikuti rapat di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (2/8).
RUU KUHP merupakan RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya (carry over) dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI. Komisi III pada 7 Juli 2022 menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.
Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur. Presiden Jokowi sudah meminta pihak-pihak terkait mensosialisasikan 14 isu krusial itu supaya masyarakat paham atas isu yang masih diperdebatkan saat ini. “Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” ungkap Mahfud.
14 isu krusial tersebut terdiri dari soal pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih. Lalu pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinahan; kohabitasi, dan pemerkosaan.
Mahfud menambahkan, pihaknya diminta Jokowi untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian, meminta pendapat, dan usul-usul dari masyarakat. “Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” beber Mahfud.
Nantinya, 14 isu krusial RKUHP akan dilakukan diskusi secara terbuka dan lebih proaktif lewat dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk penyelesaian 14 masalah ini. Kemudian jalur kedua adalah melakukan sosialisasi “Diskusi ke simpul-simpul masyarakat terkait masalah-masalah yang masih didiskusikan itu. Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” urai Mahfud.
Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu akan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan materinya disiapkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ujarnya.
Pemerintah sebelumnua berhasrat mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022. Pemerintah berniat menjadikan KUHP versi baru sebagai kado ulang tahun kemerdekaan. Namun sejumlah kelompok masyarakat menolak niatan pemerintah mengebut pengesahan RKUHP itu, lantaran sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu dinilai masih bermasalah. "Kalau dibahas ngebut tanpa partisipasi bermakna dari publik, bukan memberi kado, tetapi justru melecehkan perayaan HUT kemerdekaan karena pemerintah tak peduli dengan rakyat," ungkap peneliti Formappi Lucius Karus.
Sementara peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti proses pembahasan RKUHP yang dilakukan tertutup karena naskahnya sempat tidak disampaikan kepada masyarakat. Menurut Kurnia, jika naskah RKUHP tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka pemerintah serta DPR telah menabrak UU dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 96 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terkait hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sederhananya, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi jika naskah RKUHP sempat lama sulit diakses? Pada waktu bersamaan, pemerintah dan DPR justru menyepakati bahwa dalam beberapa bulan mendatang RKUHP akan segera diundangkan," katanya.
Berikut, 14 Isu Kontroversial RKUHP yang Sedang Digodok Pemerintah:
1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
2. Pidana mati
3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden