DPRD Provinsi Jambi
Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jambi Nilai Ranperda Pelestarian Budaya Melayu Masih Ada Kekurangan
Pandangan umum ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2013. Yakni, tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.
Pandangan umum ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan.
Samsul Riduan mengatakan, terhadap Ranperda tersebut Fraksi PDI-P mempertanyakan apakah Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi telah mengakomodir seluruh kategori kebudayaan yang ada di Jambi.
"Fraksi PDI-P menilai Ranperda ini, masih memiliki kekurangan dalam penentuan apa yang ingin dilestarikan. Kebudayaan yang eksis di Jambi, tidak hanya yang bercirikan Melayu saja," katanya.
Samsul Riduan bilang, Fraksi PDI-P menilai Ranperda ini bisa saja menjadi boomerang, karena regulasi seharusnya dibuat bersifat public, jangan sampai pemerintah menafikan kondisi multikultural ada di Jambi.
"Eksistensi kebudayaan selain Melayu, harus mendapatkan perhatian juga, apalagi dari berbagai periode, wilayah Jambi memiliki berbagai macam tinggalan arkeologis yang harus dilestarikan. Hal ini kami minta agar di tanggapi," pungkas anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Sarolangun Merangin ini.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Samsul Riduan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi PDIP Terkait 7 Ranperda Pemprov Jambi
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Soroti Silpa Provinsi Jambi Sebesar Rp 727 Miliar, Ini Kata Samsul Riduan
Baca juga: Edi Purwanto Pimpin Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Menjadi Perda