Al Haris Akan Buat SK Gubernur Terkait Instruksi Mendag Harga TBS Rp 2.000

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan telah mengambil kebijakan untuk menaikan harga TBS sawit di harga Rp 2000an pekan depan.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Gubernur Jambi Al Haris dampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan telah mengambil kebijakan untuk menaikan harga TBS sawit di harga Rp 2000an pekan depan.

Agar seluruh perusahaan mematuhi instruksi dari Mendag tersebut menerima TBS dengan harga Rp 2000an, Gubernur Jambi Al Haris berencana akan membuat SK (Surat Keputusan) terkait harga TBS tersebut.

"Nanti saya bikin SK gubernurnya," tegasnya.

Al Haris mengatakan akan mengundang perusahaan sawit dan akan melakukan rapat terkait hal ini, agar dapat menindaklanjuti instruksi Menteri tersebut.

"Kita undang perusahaan untuk rapat TBS, kita buat SK-nya menindallanjuti ini," ucapnya.

Sebelumnya Mendag Zulhas juga mengatakan jika dalam satu hingga dua minggu ke depan perusahaan tidak menerima TBS seharga Rp 2000, maka petani boleh komplain dan laporkan ke Gubernur Jambi.

Zulhas juga akan menaikan pajak perusahaan tersebut jika tidak menerima TBS seharga Rp 2000.

Diberitakan sebelumnya Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menegaskan dalam satu minggu kedepan harga TBS (Tandan Buah Segar) akan berada di angka Rp 2000.

Baca juga: Zulkifli Hasan Pastikan Harga Sawit Naik Jadi Rp2.000 Minggu Depan

Hal ini ia sampaikan saat berada di Pasar Angso Duo Jambi, Selasa (2/8/2022).

Zulhas mengatakan ada dua kebijakan yang sudah dilakukan untuk menaikan harga TBS ini.

Yang pertama dikatakan Zulhas, Pemeritntah telah menangguhkan pungutan ekspor sebesar 200 dollar.

"Kita sudah tangguhkan pungutan ekspor 200 dolar, jadi tidak dupungut lagi, Artinya itu sawit perkilo pemerintah sudah kasih 600 rupiah, bukan dari pengusahanya, tapi dari pemerintah karena tidak memungut lagi," jelasnya.

Sementara itu saat ini harga TBS berada di harga Rp 1200, sehingga Rp 1200 ditanbah Rp 600 menjadi Rp 1800.

Kemudian kebijakan kedua yakni frekuensi pajak yang sebelumnya dua bulan menjadi dua minggu, sehingga yang biasanya bea keluarnya 288 dollar, menjadi 50 dollar lebih.

"Kemarin bea keluarnya 288 dollar, sekarang cuma 50 dolar lebih, jadi sudah ada lagi 230 dolar, artinya dirupiahkan 640 rupiah, sehingga 1800 tambah 640, harusnya sekarang harga TBS Rp 2440," jelasnya.

Baca juga: Update Harga Sawit di Tanjab Timur, Harga di Petani Masih Sama

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved