DPRD Provinsi Jambi
Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Sebut Perlu Pertimbangkan Faktor Pelanggaran di Ranperda Tata Ruang
Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi memberikan catatan terhadap tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan oleh Samsul Riduan sebagai j
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi memberikan catatan terhadap tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan oleh Samsul Riduan sebagai juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (7/8).
Samsul Riduan menyebutkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi berpandangan kedepan hendaknya Ranperda ini juga mempertimbangkan faktor–faktor pelanggaran yang menyalahi peraturan perundang– undangan.
"sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya yang tentunya lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative atau sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang– undangan,"terangnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Samsul Riduan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi ini memberikan pandangan tersebut karena apabila hanya memandang dalam segi implementasinya saja, maka perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana.
"da juga keberadaan perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2022 akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni atau normatif,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Puluhan Warga Sungai Ning Geruduk Kantor DPRD Sungai Penuh
Baca juga: Kuasa Hukum Angga Wijaya Pastikan Tali Silahturahmi dengan Dewi Perssik Berjalan Baik
Baca juga: Matias Vecino Tiba di Roma, Tes Medis jelang Kepindahan ke Lazio dari Inter Milan