DPRD Provinsi Jambi
Fraksi PAN Berikan DPRD Provinsi Jambi Pandangan Terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) memberikan pandangan terhadap Pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) memberikan pandangan terhadap Pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (1/8).
Ririn Novianty selaku Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel sangat diperlukan bagi setiap daerah agar terciptanya pemerintahan yang baik.
"Hal ini sejalan dengan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kemudian terbitnya PP no 12 tahun 2019 yang lebih mengatur secara rinci tentang pengelolaan keuangan daerah,"katanya.
Lebih lanjut diterangkan oleh Ririn Novianty bahwa hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, yang berlaku sejak 12 Maret 2019, secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005.
Kata Ririn Novianty, palaupun PP tersebut sudah sejak tahun 2019, tidak ada kata terlambat bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan apa-apa yang telah dijabarkan dan diamanatkan dalam PP no 12 tahun 2019.
"tentunya kehadiran peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi yang direvisi dan disempurnakan lebih baik , akan menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tepat akurat, transparan dan akuntabel,"ucapnya.
"serta memberikan dampak positif terutama dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah agar meningkat, penggunaan tepat sasaran dan tercapai target program sesuai dengan perencanaan dan anggaran, serta takala penting adalah pengawasan yang dilakukan,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Penarikan Retribusi Pasar di Tanjung Jabung Timur Tahun 2021 Tak Tercapai
Baca juga: Bandingkan Marshel dengan Mantan, Celine Evangelista: Jauh donk
Baca juga: Target Retribusi Pasar di Tanjung Jabung Timur Naik Jadi Rp 136 Juta