Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Ngaku Ditembak hingga Terpaksa Membunuh Brigadir Yosua

Artikel ini membahas Bharada E ngaku ditembak Brigadir Yosua terlebih dahulu saat pemeriksaan di LPSK.

Editor: Heri Prihartono
Rizki Sandi Saputra
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E ngaku ditembak Brigadir Yosua terlebih dahulu saat pemeriksaan di LPSK.

Bharada E ngaku ditembak hingga dia balas menembak Brigadir Yosua.

Pengakuan Bharada E disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Bharada E bercerita soal insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E mengaku sempat baku tembak dengan Brigadir J, seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.

Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Bharada E minta perlidnungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mempertanyakan status Bharada E berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Bharada E ini merupakan pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di KOMPAS TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya adalah kepentingan keterangan dari pemohon.

Seandainya keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved