Guru Ngaji di Sumbar Cabuli 11 Murid Perempuan, Modusnya Iming-imingi Beri Uang Jajan
Seorang guru ngaji berusia 58 tahun di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan terkait kasus pencabulan.
Editor:
Suci Rahayu PK
"(Tersangka) dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Istiqlal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Guru Ngaji Cabuli 11 Murid Perempuannya di Sumbar: Beraksi Selama Setahun, Modus Diimingi Uang,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Meli Dedi yang Viral dengan Lagu Sikok Bagi Duo, Sampai Pernah Dipanggil BNN
Baca juga: Kata Sandiaga Uno saat Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca juga: Dari CCTV, Komnas HAM Tahu Ferdy Sambo Beda Lokasi dari Istri, Bharada E dan Brigadir J saat Tes PCR
Berita Terkait