Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Brigadir J Tewas, LPSK Sebut Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak, Jika . . .
Bharada E Ditarik ke Brimob, LPSK Sebut Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak, Jika . . .
Bharada E Ditarik ke Brimob, LPSK Sebut Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak, Jika . . .
TRIBUNJAMBI.COM - Penembak Brigadir J alias Brigadir Yosua, Bharada E ditarik ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasti Atmojo Suroyo pada Kamis (28/7/2022).
Dijelaskan Hasto, pihak LPSK mengetahui jika Bharada E kembali ke Korps Brimob setelah pihaknya melayangkan surat untuk memproses pengajuan perlindungan Bharada E.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur.
Dalam surat itu, LPSK meminta Bharada E datang ke kantor untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/7/2022).
Namun hingga kini, Bharada E belum datang ke LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis.
Artinya permohonan perlindungan Bharada E belum disetujui LPSK.
Diketahui pada hari yang sama, yakni Rabu, Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM.
"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Johnson Panjaitan: Upacara Pemakaman Brigadir Yosua Bantah Aib yang Dilontarkan
Baca juga: Benarkah Persoalan Administrasi Jadi Kendala Pemakaman Pertama Brigadir J Tanpa Upacara Kedinasan?
Karena belum hadir ke LPSK, pihak LPSK kembali menyurati Korps Brimob agar Bharada E bisa datang ke kantor LPSK untuk pertemuan yang akan dijadwalkan selanjutnya.
Dijelaskan Hasto, keterangan dan pemeriksaan Bharasa E merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlinsungan saksi dan korban kasus tindk pidana ke LPSK secara umum.
"Nanti (dari Brimob) akan disampaikan permintaan dari LPSK untuk bertemu dengan yang bersangkutan (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjutnya bagaimana," tuturnya.
Sesuai aturan, jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis 30 hari sejak permohonan perlindungan diajukan, maka LPSK bisa menolak perlindungan saksi.
Hal yang sama berlaku juga untuk istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK.