DPRD Provinsi Jambi
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Jelaskan Ranperda Administrasi Kependudukan
Akmaludin mengatakan ketersediaan layanan dan kualitas data kependudukan menjadi vital dan penting untuk senantiasa diperbaharui.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi satu dari Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dalam rapat paripurna, Kamis (28/7).
Akmaludin menerangkan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam menerbitkan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
"Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami masyarakat," terangnya.
Oleh sebab itu kata Akmaludin bahwa ketersediaan layanan dan kualitas data kependudukan menjadi vital dan penting untuk senantiasa diperbaharui dan ditingkatkan kualitasnya dari sebuah peng-administrasian terkait masalah kependudukan.
"Pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai upaya pengaktualisasian nilai-nilai hak dan kewajiban penduduk," pungkasnya.
Baca juga: Waka DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Pimpin Rapat Paripurna
Baca juga: Akmaludin Sampaikan 5 Ranperda Inisiatif DPRD Jambi, Ranperda Ponpes hingga Pendidikan Pancasila
Baca juga: Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna dengan 3 Agenda Rapat
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Akmaludin-rapat-paripurna-1.jpg)