Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Setelah Autopsi Ulang, Brigadir Yosua Hutabarat Dimakamkan Secara Kedinasan

Autopsi ulang Brigadir J digelar di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Menjelang dimakamkan kembali, terlihat sejumlah anggota

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Proses pemakaman Brigadir Yosua setelah autopsi ulang dilakukan secara kedinasan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dibongkar dari makam untuk keperluan autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) pagi.

Autopsi ulang Brigadir J digelar di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Menjelang dimakamkan kembali, terlihat sejumlah anggota Polri melakukan persiapan untuk pemakaman secara kedinasan.

Peti mati Brigadir Yosua dibawa dari RSUD untuk dimakamkan.
Peti mati Brigadir Yosua dibawa dari RSUD untuk dimakamkan. (Facebook Rohani Simanjuntak)

Mereka mulai melakukan latihan secara tertutup, di komplek RSUD itu, yang juga dihadiri perwira.

Anggota Polri masih melakukan latihan hingga pukul 15.00 WIB.

Pemakaman secara kedinasan ini juga sebelumnya diminta oleh pihak keluarga.

Pagi tadi makam Brigadir Yosua dibongkar, dan jenazahnya kemudian dibawa ke rumah sakit.

Pantauan Tribun, ayah dan ibu Brigadir Yosua tiba di makam sekitar pukul 06.45 WIB saat proses pembongkaran makam.

Keluarga kemudian melakukan ibadah singkat di areal makam, dipimpin oleh seorang pendeta, Rabu (27/7/2022).

Hanya keluarga dan yang ditunjuk oleh keluarga yang bisa masuk ke lokasi makam.

Diberitakan sebelumnya, hari ini akan dilakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Autopsi ulang digelar untuk menjawab keraguan atas autopsi yang dilakukan sebelumnya.

Baca juga: Pengancam Pembunuhan Brigadir Yosua Diidentifikasi Bukan Bharada E Tapi Ajudan Ferdy Sambo yang Lain

Baca juga: Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat akan Dimakamkan Secara Kedinasan

Permohonan melaksanakannya disampaikan oleh kaluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukumnya.

Pelaksanaan autopsi ulang ini melibatkan dokter forensik dari yang ditunjuk oleh Polri dan juga tim independen.

Di antara dokter forensik tersebut ada yang berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia, dan juga dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022) sore.

Keterangan polisi, Brigair Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Motif baku tembak, polisi mengatakan berawal dari aksi Brigadir Yosua Hutabarat yang masuk ke kamar pribadi Ferdy Sambo.

Ibu Brigadir Yosua menangis sepanjang proses autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi
Ibu Brigadir Yosua menangis sepanjang proses autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi (Facebook Rohani Simanjuntak)

Di dalam kamar itu ada istri Ferdy. Yosua disebut polisi melakukan pelecehan dan penodongan senjata.

Kemudian ada teriakan istri Sambo, hingga akhirnya Bharada E turun memeriksa ke arah sumber teriakan.

Dia menegur Yosua yang baru keluar dari kamar, kemudian dibalas tembakan, dan akhirnya baku tembak.

Namun pihak keluarga banyak yang meragukan kronologi tersebut. Apalagi di tubuh Yosua juga ada bekas mirip luka sayatan dan luka lebam.

Selain itu juga merasa janggal dengan lamanya polisi menyampaikan pernyataan pers, yakni 3 hari setelah Yosua meninggal dunia.

Tak hanya itu, kejadian berikutnya juga membuat publik semakin merasa janggal, karena pencabutan decoder CCTV hingga lokasi kejadian yang ternyata tidak juga dipasang garis polisi hingga beberapa hari setelah kejadian.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengancam Pembunuhan Brigadir Yosua Diidentifikasi Bukan Bharada E Tapi Ajudan Ferdy Sambo yang Lain

Baca juga: Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat akan Dimakamkan Secara Kedinasan

Baca juga: Begini Peti Jenazah Brigadir Yosua, Enam Jam di Rumah Sakit Jenazah Belum Keluar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved