Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Ini Alasan Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Dibuka di Pengadilan

Hasil autopsi ulang Brigadir J alias Brigadir Yosua yang dilakukan hari ini, Rabu (27/7/2022) akan dibuka di pengadilan.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil autopsi ulang Brigadir J alias Brigadir Yosua yang dilakukan hari ini, Rabu (27/7/2022) akan dibuka di pengadilan.

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah proses autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai.

Dijelaskan Dedi, autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Hasil autopsi ulang akan dibuka di pengadilan,'" katanya.

Ini sesuai dnegan Undnag-undnag tentang keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.

Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 6 Ajudan Irjen Ferdy Sambo Termasuk Bharada E Penembak Brigadir Yosua

Baca juga: Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Brigadir Yosua akan Dibuka di Pengadilan

Pakar Hukum Unja Sebut Autopsi Ulang penting

Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi menilai pentingnya dilakukan autopsi ulang dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Hal, ini karena autopsi yang pertama di anggap ada masalah dan di harapkan ada pembanding.

"Autopsi itu dalam rangka membuktikan bahwa kejadian tersebut ada unsur tindak pidana atau tidak," ujarnya via sambungan telepon Rabu (27/7/2022).

"Nah, karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian Brigadir Yosua maka penting untuk dilakukan autopsi ulang untuk menemukan titik terang,' tambahnya.

"Intinya otopsi kedua ini untuk memberikan tanggapan atau banding dari otopsi pertama, karena di duga ada rekayasa pada autopsi pertama," tegasnya.

"Dimata hukum, permintaan autopsi ini sah, karena di anggap ada permasalahan dan di duga ada permasalahan di internal polisi, di tambah lagi ada banyaknya luka sayat,' jelas Sahuri

"Dengan ada autopsi ini kita bisa melihat apakah kematian dahulu atau di tembak dahulu,' tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved