Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Brigadir Yosua akan Dibuka di Pengadilan
Hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan hari ini (27/7/2022) akan dibuka hasilnya pada proses pengadilan.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan hari ini (27/7/2022) akan dibuka hasilnya pada proses pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar.
Ia mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Sering Terlihat Mesra dengan Marshel, Celine Evangelista: Kalu di TV kan ada yang dilebih-lebihkan
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 6 Ajudan Irjen Ferdy Sambo Termasuk Bharada E Penembak Brigadir Yosua
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Jambi Soal Autopsi Ulang Brigadir Yosua