Karyawan Di-PHK Sepihak, Kerugian yang Harus Dibayarkan PT HAL Capai Ratusan Juta
Kerugian karyawan yang di-PHK sepihak oleh PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari, Jambi mencapai Rp Rp 106 juta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kerugian karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang berada di Kabupaten Batanghari, Jambi mencapai Rp Rp 106.842.279 untuk enam orang karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, karyawan yang di PHK perusahaan tersebut mulai bekerja sejak dua hingga empat tahun.
Terdapat enam orang yang melakukan gugatan ke Perdilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi untuk menuntutuk hak mereka.
Kuasa Hukum Penggugat, Riski Lionanto mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan untuk menuntut hak karyawan, seperti upah dan THR.
Adapun yang dituntut para penggugat upah dan denda keterlambatan pembayaran upah, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sejak tahun 2020 dan tahun 2021 dengan denda keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), untuk membayar Uang Penggantian Hak dan Uang.
Setiap penggugat memiliki nominal yang berbeda, mulai dari terendah sebesar Rp 6.140.000 hingga terbesar yakni Rp 29.295.889.
Total nilai yang harus dibayarkan perusahaan tersebut kepada penggugat senilai Rp 106.842.279.
Baca juga: Kuasa Hukum PT HAL Sebut Poin Gugatan PHK Sepihak dan Tidak Sesuai
Pada sidang sebelumnya, Riski Lionanto selaku kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa poin mereka hanya untuk menuntut hak mereka.
"Kami hanya meminta hak kami kok. Kalau memang dari awal memang punya niat baik untuk menyelesaikan ini ya langsung ngomong dong ke kami," tegasnya.
Jika memiliki niat baik Rizky mengatakan bahwa sebelum perkara tersebut didaftarkan ke PN harusnya sudah menemui karyawan.
Harusnya menurut dia ada tawar menawarkan yang dilakukan perusahaan, namun hal itu tidak terjadi. Bahkan diskusi yang direncanakan sebanyak tiga kali tidak dihadiri pihak perusahaan.
"Dari awal, dari Bipartit tidak mau ketemu, Tripartit di Disnaker Provinsi Jambi juga nggak datang dengan berbagai alasan yang nggak jelas," katanya.
Tidak ada jalan lain, Disnaker Provinsi Jambi juga menganjurkan agar diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Terkait hal itu, Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL), Ferdian Sutanto mengaku belum mengetahui materi terkait gugatan yang dipersidangkan.
Baca juga: Kuasa Hukum PT HAL Dipertanyakan Soal Gaji dan THR Karyawan di Sidang PHK Sepihak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kasus-PT-HAL-Batanghari.jpg)