Berita Batanghari
Selama 6 Bulan Satlantas Polres Batanghari Tilang 859 Truk Batubara
Terhitung selama 6 bulan, sebanyak 859 kendaraan angkutan batubara ditilang Satlantas Polres Batanghari.
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN -Terhitung selama 6 bulan, sebanyak 859 kendaraan angkutan batubara ditilang Satlantas Polres Batanghari.
Satlantas Polres Batanghari menindak tegas truk yang melebihi muatan, tak melengkapi surat-surat kendaraan, kecepatan dan pelanggaran lainnya.
Informasi ini disampaikan Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Amilia Debora Siregar melalui Kanit Gakkum, Ipda Arisman pada Senin (25/7/2022).
“Pelanggaran muatan ada 101, surat-surat 233, kecepatan 35, TNKB 84, KIR 65, rambu 76 dan Teknis 265 kendaraan diberi tindakan berupa tilang dan 10 berupa teguran. Terhitung dari Januari sampai Juni 2022,” katanya.
Ipda Aris mengatakan pelanggaran itu paling dominan ditemukan pengemudi angkutan batubara tak membawa surat-surat saat beraktivitas.
Sedangkan, kendaraan roda dua tidak dilengkapi spion dan tak ada SIM.
“Kalau pelanggarannya fatal kita tilang, kalau tidak terlalu fatal kita beri teguran, edukasi dan imbauan,” ucapnya.
Ia mengatakan sebulan belakangan angkutan batubara sendiri sudah mulai tertib mengikuti peraturan lalulintas.
Walau demikian, ada beberapa mobil saja pelanggaran administrasi.
Baca juga: NPWP akan Jadi NIK di KTP, Ini Kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Pelayangan
Baca juga: 5 Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Didalangi Suami Korban Karena Cinta Segitiga
“Ketika kita temui pelanggaran, kita juga memberikan sosialisasi agar pengemudi mengurusi dan membuat SIM,” ujarnya.
Pengawasan arus lalulintas terhadap angkutan batubara, Satlantas Polres Batanghari, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di Pos Simpang BBC Muara Bulian.
“Waktu operasional keluar dari mulut tambang itu pada Pukul 18.00 WIB jalur Bajubang-Tempino dan Pukul 21.00 WIB jalur Pemayung. Kalau ada truk bermuatan beraktivitas diluar aturan ini kita beri tindakan,” jelasnya.
Adapun kendaraan tanpa muatan belum ada aturan untuk waktu operasionalnya.
Lanjutnya, untuk pengawasan di ruas-ruas jalan diwilayah Hukum Polres Batanghari, Aris bilang pihaknya melakukan patroli hunting setiap hari dilakukan Unit Kerja Rajawali sebagai bentuk pengawasan terhadap pengemudi yang melanggar aturan.
“Unit Kerja Rajawali patroli hunting di ruas Jalan dari Bulian ke Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Didalangi Suami Korban Karena Cinta Segitiga
Baca juga: Keluarga Inginkan Pemakaman Brigadir Yosua Setelah Autopsi Dilakukan Secara Kedinasan
Baca juga: Kenapa Penembakan Istri TNI di Semarang Cepat Terbongkar, Kasus Brigadir Yosua Belum Ada Tersangka?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/25072022-ditilang.jpg)