Berita Jambi
NIK di KTP akan Jadi NPWP, Ini Kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Pelayangan
Format NPWP baru dari NIK KTP jadi NPWP resmi berlaku. Peraturan tersebut memang sedang disosialisasikan, dan NIK sebagai NPWP akan berlaku
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Format NPWP baru dari NIK KTP jadi NPWP resmi berlaku.
Penyuluh Pajak, KPP Pratama Jambi Pelayangan Kiagus Abdurrahman menyampaikan NPWP yang lama akan diubah formatnya, NIK di KTP akan akanĀ berfungsi jadi NPWP.
Peraturan tersebut memang sedang disosialisasikan, dan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada 1 Januari 2024 bagi wajib pajak (WP).
"Akan tetapi dari sekarang sudah bisa berlaku, kalau di dalam bahasa undang-undang itu sebagai pemadanan atau validasi atau aktivasi," ujarnya Kiagus Abdurrahman yang biasa disapa Momon itu, Senin (25/7/22).
KPP Pratama Jambi Pelayangan menaungi enam kecamatan di Kota Jambi, dan seluruh Kabupaten Batanghari mengajak masyarakat menerapkan aturan tersebut.
"Untuk sekarang memang NPWP pun masih berlaku, jadi masih boleh digunakan," ucapnya saat ditemui Tribunjambi.com di Kantor KPP Pratama Jambi Pelayangan.
Baca juga: Vera Simanjuntak Akui 7 Bulan Lagi Dinikahi Brigadir J, Komunikasi 17 Menit Sebelum Dikabarkan Tewas
Baca juga: Kenapa Penembakan Istri TNI di Semarang Cepat Terbongkar, Kasus Brigadir Yosua Belum Ada Tersangka?
Dengan adanya penyatuan itu, Tribuners tidak perlu lagi menggunakan NPWP.
Peraturan KTP atau yang di dalamnya terdapat NIK jadi NPWP merupakan turunan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
"Makanya itu di-launching oleh DJP di pusat terkait peraturan terbaru," ucap dia. (TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Juwanda Berikan Catatan Atas Hasil Pemaparan FS Stadion Center
Baca juga: Keluarga Inginkan Pemakaman Brigadir Yosua Setelah Autopsi Dilakukan Secara Kedinasan
Baca juga: Kenapa Penembakan Istri TNI di Semarang Cepat Terbongkar, Kasus Brigadir Yosua Belum Ada Tersangka?