Berita Jambi

JPU Hadirkan 15 Saksi di Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Tebo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menghadirkan 15 saksi dalam sidang kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo, Wawan Kurniawan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Rimbo Bujang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (25/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Sebelumnya diketahui ketiga terdakwa yakni Sardi selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah, Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Bendahara PNPM Arta Makmur.

"Hari ini kita panggil 15 saksi namun yang hadir 13 orang. Mereka akan bersaksi kaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh 3 orang terdakwa, terhadap pemberian fasilitas kredit terhadap kelompok perempuan," kata JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan.

Ia juga menjelaskan, penyimpangan tersebut merupakan dana APBN yang dikucurkan kepada PNPM Tebo, kemudian PNPM Tebo, membentuk unit kegiatan berisikan kelompok perempuan.

"Jadi, unit kegiatan ini sifatnya mendukung usaha kelompok perempuan yang dibentuk oleh PNPM Tebo." Tambah Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menyampaikan para terdakwa sudah mengembalikan semua uang dari kerugian penyimpangan tersebut.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DPRD Provinsi Riau

Baca juga: Bea Cukai Jambi Musnahkan 3 Juta Rokok dan Puluhan Liter Minol Ilegal

"Jadi yang dititipkan ke kita sesuai dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp747.647.000. Para terdakwa telah mengembalikan semuanya dengan cara menitipkan kepada kami JPU," lanjutnya.

Hingga saat ini, ada dua pasal surat dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan terhadap terdakwa.

"Dalam surat dakwaan kita kenakan dua pasal, pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor, tinggal bagaimana nanti pembuktian melalui keterangan saksi, dan alat bukti lain." Ungkap Wawan.

Dalam pantauan Tribunjambi.com, hingga pukul 15:00 WIB sidang belum dimulai, sebelumnya sidang lanjutan ini diagendakan pukul 09:00 WIB. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Borok Rumah Tangga Dewi Perssik Dibongkar Ayah Angga Wijaya: Gak Kaget Sih, Dikit-dikit Ribut

Baca juga: Minta Naikkan Gaji, BPD Muaro Jambi Datangi Sekda, Segini Besaran Gaji yang Diusulkan

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DPRD Provinsi Riau

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved